Card Care - ASURANSI KD
Card Care - Asuransi Kecelakaan Diri
PERKASA JAYA ASIA
Mengapa Program Asuransi Kecelakaan Diri dibutuhkan?
Tidak ada seorangpun yang tahu akan apa yang akan terjadi dalam hidup kita. Kecelakaan bisa terjadi tanpa kita duga sebelumnya, dimana saja dan kapan saja. Adalah keputusan bijaksana apabila kita berjaga-jaga atas kondisi yang tidak kita inginkan. Oleh sebab itu, PERKASA JAYA ASIA bekerja sama dengan Asuransi Jiwa Sraya dan Card Care untuk memberikan kenyamaan bagi mitra PJA dalam menjalankan bisnis PJA. Dengan bergabung di PJA secara otomatis mitra PJA mengikuti Program Card Care - Asuransi Kecelakaan Diri. Inilah solusi yang dibutuhkan dan merupakan salah satu keputusan bijaksana, karena bisa memberi perlindungan keuangan terhadap resiko yang terjadi akibat kecelakaan dan tidak menimbulkan rasa kuatir di jalan.
Program Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Program Asuransi Kecelakaan Diri pada dasarnya merupakan asuransi yang diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan khususnya atas resiko yang diakibatkan oleh kecelakaan, plan ini dapat dibeli oleh tertanggung mulai dari usia 0 tahun hingga 65 tahun dengan beberapa pilihan:
-
Meninggal dunia karena kecelakaan
-
Cacat tetap atau total akibat kecelakaan
-
Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan
-
kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi 2 atau lebih secara bersamaan
Khusus meninggal dunia dapat juga ditambah dengan manfaat jaminan resiko bukan akibat kecelakaan.
Definisi Kecelakaan
Yang dimaksud dengan kecelakaan adalah peristuwa benturan atau sentuhan benda keras, cair, api, atau gas yang dtangnya dari luar dengan tidak disengaja atau tidak diduga sebelumnya yang menyebabkan seseorang cedar jasmani atau cedar dalam tubuh atau masuknya kuman-kuman penyakit kedalam luka yang diakibatkan oleh kecelakaan, dimana sifat dan luka tersebut dapat ditentukan atau diukur secara medis.
Model Plan Card Care PJA
-
Bergabung dengan modal Rp 200.000,- (Gold Card) akan mendapatkan nilai pertanggungan maximal sampai Rp 5.000.000,-
-
Bergabung dengan modal Rp 400.000,- (Platinum Card) akan mendapatkan nilai pertanggungan maximal sampai Rp 10.000.000,-
Di bawah ini diuraikan manfaat Card Care - Asuransi Kecelakaan Diri:
| No | Jenis Resiko | Uang Pertanggungan |
| 1 | Meninggal dunia karena kecelakaan | 2.500.000 |
| 2 |
Cacat tetap atau total akibat kecelakaan yaitu kehilangan anggota badan atau fungsi: |
5.000.000 |
|
||
| 3 | Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, kehilangan anggota badan atau kehilangan fungi: | |
|
Tangan mulai dari pergelangan |
3.125.000 | |
|
Lengan mulai dari sendi bahu |
4.062.500 | |
|
Lengan mulai dari sendi siku |
4.375.000 | |
|
Satu jari kaki |
312.000 | |
| Satu jempol tangan | 1.562.500 | |
| Jari telunjuk | 937.500 | |
| Jari tengah/jari manis | 625.000 | |
| Jari kelingking | 750.000 | |
| Satu mata | 3.750.000 | |
| Satu kaki | 3.750.000 | |
| 4 |
Dalam hal kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi 2 atau lebih secara bersamaan |
5.000.000 |
Proses Klaim
Prosedur pengajuan klaim, pemegang polis mengajukan klaim ke card care dengan dilampiri dokumen pendukung berupa:
-
Fotocopy bukti diri tertanggung (KTP atau SIM) yang berlaku
-
Surat kematian dari pemerintah setempat
-
Surat keterangan sebab meninggal dari rumah sakit/klinik/dokter (jika tertanggung sempat mengalami perawatan medis)
-
Berita acara kepolisian (jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan)
Program Asuransi Kecelakaan Diri
Program asuransi kecelakaan memberikan manfaat berupa:
1. Santunan Duka
Apabila dalam masa kepesertaan peserta tutup usia: AKIBAT KECELAKAAN
2. Santunan Cacat
-
Dibayarkan dari uang asuransi apabila peserta mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan
-
Dibayarkan prestasi tertentu dari uang asuransi apabila peserta mengalami cacat tetap sebagai akibat kcelakaan
Peristiwa yang tidak di jamin
Program Asuransi kecelakaan diri kumpulan tidak menjamin atas resiko kecelakaan sebagai berikut:
-
Peperangan/pemberontakan/bertugas dalam suatu dinas militer,
-
Bunuh diri atau percobaan bunuh diri,
-
Tindakan melanggar hukum,
-
Minuman keras dan obat-obatan terlarang,
-
Keikutsertaan dalam olehraga, seperti: bela diri, balap kendaraan bermotor/berkuda, kedirgantaraan, olah raga air, memanjat tebing, dan berburu,
-
Kerusuhan/huru-hara
SELAMAT BERGABUNG...DAN MENIKMATI FASILITAS ASURANSI DAN CARD CARE BERSAMA PJA
